Dalam dunia internasional, peranan Indonesia
untuk membina dan mempererat persahabatan dan kerja sama saling menguntungkan
antarbangsa perlu diperluas dan ditingkatkan. Berlandaskan pada konsep dasar
pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, berarti negara kita
akan selalu aktif dalam kerja sama dan hubungan internasional baik secara bilateral,
regional, maupun multilateral dalam bingkai dunia yang berlandaskan persamaan
derajat dan kedaulatan.
Sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah
menggariskan kebijaksanaan luar negerinya dengan ikut aktif menciptakan
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini dapat terwujud melalui kerja sama
dan hubungan internasional yang saling menguntungkan.
Peran serta Indonesia dalam kerja sama dan
hubungan internasional, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya
yang bermanfaat bagi dunia dan Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Bidang politik
Contoh peran Indonesia dalam kerja sama
internasional di bidang politik dapat diwujudkan dalam keikutsertaan Indonesia
dalam forum-forum internasional dengan tetap memegang prinsip bebas aktif.
Beberapa peran aktif Indonesia dalam bidang politik luar negeri antara lain
adalah sebagai berikut : Mengupayakan terciptanya perdamaian antarpihak yang
saling bertikai, misalnya sebagai mediator dalam masalah perang saudara di
Kamboja melalui forum Jakarta Informal Meeting (JIM) atau melalui pengiriman
pasukan perdamaian di bawah bendera PBB di wilayah yang sedang bertikai.
Sebagai salah satu pencetus berdirinya forum-forum kerja sama regional dan
internasional seperti GNB, ASEAN dan KAA. Mendukung zone bebas nuklir di kawasan
ASEAN.
2. Bidang ekonomi
Contoh peran Indonesia dalam kerja sama
internasional di bidang ekonomi antara lain sebagai berikut: Mendukung
pembentukan pasar bebas di kawasan ASEAN (AFTA) dan ASIA Pasifik (APEC) Membawa
pusat promosi ASEAN untuk perdagangan, investasi, dan pariwisata. Membangun
proyek-proyek industri ASEAN, seperti proyek pabrik pupuk urea di Indonesia dan
Malaysia, proyek industri tembaga di Filipina, proyek pabrik mesin diesel di
Singapura, proyek pabrik superfosfat di Thailand dan sebagainya. Menciptakan
Preference Trading Arrangement (PTA) yang bertugas menentukan tarif rendah
untuk beberapa jenis barang komoditi produk ASEAN dan sebagainya.
3. Bidang Sosial
Contoh peran Indonesia dalam kerja sama
internasional di bidang sosial, antara lain: pencegahan narkotika dan
penanggulangannya. penanggulangan bencana alam. perlindungan terhadap anak
cacat. pemerataan kesejahteraan sosial masyarakat.
4. Bidang budaya
Contoh peran Indonesia dalam kerja sama
internasional di bidang budaya antara lain pertukaran pelajar dan mahasiswa.
pemberantasan buta huruf. program pertukaran acara televisi ASEAN. temu karya
pemuda ASEAN. festival lagu ASEAN dan sebagainya.
Dari contoh-contoh yang sudah dikemukakan di
atas, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk senantiasa mendukung setiap usaha
pemerintah dalam upaya ikut mewujudkan keamanan, ketertiban, kedamaian dunia
serta peningkatan kemakmuran dalam negeri melalui kerja sama dan hubungan
internasional.
PERAN INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Keikut sertaan dalam
setiap Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) dalam PBB.
2. November tahun
2006 Indonesia mengirim Konga ke Libanon.
3. Indonesia menjadi anggota di lebih dari
170 Organisasi Internasional.
4. Selama tahun 2004,
Pemerintah telah mengadakan serangkaian perundingan untuk mewujudkan MoU, yaitu
:
a. Antara RI dan
Uni Emirat Arab (UEA) mengenai penempatan TKI ke UEA yang menegaskan hak dan
kewajiban TKI dan pengguna jasa.
b. RI dan Malaysia
mengenai penempatan TKI di Sektor Formal ke Malaysia yang disadari oleh
keinginan untuk menertibkan penempatan dan perlindungan TKI Sektor Formal di
luar negeri.
c. RI dan Korea Selatan tentang pengiriman
TKI ke Korea Selatan yang mengatur proses rekrutmen, pengiriman dan pemulangan
TKI.
5. Indonesia
memainkan sejumlah peran dalam Percaturan Internasional.
6. Indonesia telah
mengirimkan Kontingen Garudanya sampai dengan Kontingen Garuda yang ke duapuluh
tiga (XXIII) ke negara-negara konflik.
7. Peranan Indonesia
menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung 18-24 April 1955
8. Indonesia menjadi
sponsor dan sekaligus tuan rumah diselenggarakannya Konferensi Asia Afrika di
Bandung 1955, menjadi salah satu sponsor lahirnya Gerakan Non Blok, juga
sponsor lahirnya Organisasi Regional Asia Tenggara “ASEAN” pada tanggal 8
agustus 1967 di Bangkok, Thailand
9. Perselisihan antara
Blok NATO dan fakta warsawa mendorong negara-negara Non Blok untuk melakukan
peranan :
a. Memperjuangkan
perdamaian dunia
b. Hidup berdampingan
secara damai
c. Memperkuat
peranan negara-negara Non Blok di PBB
d. Perjuangan melawan
kolonialisme
e. Menentang adanya pangkalan militer dan
pasukan asing dari negara-negara besar di wilayah negara lain.
10. Indonesia juga
mempunyai sumbangan yang cukup berarti bagi penyelesaian sengketa yang terjadi
di Kamboja dengan menyelenggarakan Pertemuan Informal Jakarta
11. Indonesia menjadi
anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB
12. Indonesia menjadi
anggota Badan Tenaga Atom Internasional
13. Salah satu putra
terbaik Indonesia juga pernah memegang jabatan Presiden Majelis Umun PBB yaitu
Adam Malik pada tahun 1971.
Peran Indonesia dalam hunbungan internasional dalam Era Globalisasi.
Setiap negara mempunyai kebijakan atau politik luar negeri.
Politik luar negeri Indonesia berbeda dengan politik luar negeri negara lain.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Hal itu sesuai dengan yang
diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila. Apa arti politik luar negeri bebas
aktif? Bagaimana peranan politik luar negeri Indonesia dalam percaturan
internasional? Berikut ini kita akan mempelajarinya.
A. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif
Perang Dunia II berakhir, keadaan dunia dikuasai oleh dua
kekuatan yang berideologi berbeda, yaitu blok Barat dan blok Timur. Blok Barat
dipimpin oleh Amerika Serikat yang berideologi liberal. Sebaliknya, blok Timur
dipimpin oleh Uni Soviet yang berideologi komunis. Negara-negara dunia pun
terpecah dalam kebijakan luar negerinya. Ada negara yang melaksanakan kebijakan
luar negerinya beraliran liberal dan tidak sedikit pula yang melaksanakan
kebijakan komunis. Walaupun demikian, muncul pula negara-negara yang tidak
mengikuti kebijakan yang ada. Mereka bersifat netral, seperti yang dilakukan
Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melaksanakan politik luar
negerinya yang bersifat bebas aktif.
1. Pengertian Politik Luar Negeri
Apa yang dimaksud dengan politik luar negeri? Politik luar
negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan
negara lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang
diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional. Setiap
negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda. Mengapa
demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan
nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh
faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a. Faktor Luar Negeri
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan
globalisasi seakanakan dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia
ini seperti tidak ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat
mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti
sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah
diketahui oleh negara lain.
b. Faktor Dalam Negeri
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri
suatu negara. Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan.
Setiap pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar
negeri. Bagaimana dengan politik luar negeri di Indonesia?
2. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana
maksudnya? Bebas, artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok
kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam
menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan
masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan menghapuskan
penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan politik luar negeri
bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan
keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu,
Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.
3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada
tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia,
antara lain sebagai berikut:
a. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan
negara;
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri
untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar
negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional
maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang
ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam
kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan
nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan
diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para
diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri
Luar Negeri. Tugas diplomat adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya
dengan dunia
internasional. Inginkah kamu menjadi seorang diplomat? Seorang
diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang
menugaskan.
4. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD
1945. Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional.
a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam
melaksanakan politik luar negeri Indonesia.
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang
tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
5. Peranan Departemen Luar Negeri
Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu presiden dalam
menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang politik dan hubungan luar
negeri. Dalam menjalankan tugasnya, Departemen Luar Negeri dibantu oleh
badan-badan di bawahnya yang berada di luar negeri di negara-negara penerima
atau pada organisasi-organisasi internaional, seperti
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perwakilan pemerintah Indonesia di
luar negeri, antara lain sebagai berikut.
a. Perwakilan Diplomatik
Setiap negara yang menjalin hubungan dengan negara lain ditandai
dengan dilakukannya pertukaran perwakilan diplomatik. Bagamana pertukaran
perwakilan diplomatik itu? Pertukaran perwakilan diplomatik, yaitu pertukaran
perwakilan diplomatik
antarnegara yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di
negara penerima. Pejabat perwakilan diplomatik disebut diplomat. Perwakilan
diplomatik Indonesia di luar negeri merupakan perwakilan pemerintah Indonesia
yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah
kerjanya meliputi seluruh negara penerima. Seorang diplomat memiliki kekebalan
diplomatik, antara lain sebagai berikut.
1) Kekebalan terhadap Alat Kekuasaan Negara Penerima
Kekebalan seperti ini dibutuhkan dalam rangka melindungi seluruh
peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas. Contoh seorang
pejabat Diplomatik Singapura di Indonesia bepergian menggunakan kendaraan dinas
kedutaan. Di tengah perjalanan, ia menabrak mobil lain yang diparkir. Dengan
kejadian itu, polisi Indonesia tidak mempunyai wewenang untuk melakukan
penilangan atau menahan SIM, kendaraan, atau menahan orangnya. Polisi hanya
boleh mencatat kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Departemen Luar Negeri.
Segala urusan dengan diplomat negara lain hanya Departemen Luar Negeri yang
akan menyelesaikannya.
2) Berhak Mendapat Perlindungan
Seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapat
perlindungan dari gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya. Yang
dilindungi tidak hanya diplomatnya, tetapi juga keluarga dan harta bendanya.
3) Memiliki Wewenang untuk Menolak Bersaksi di Pengadilan
Pejabat diplomatik mempunyai hak untuk menolak bersaksi di
pengadilan, meskipun tidak mutlak. Dalam hal-hal tertentu, ia dapat menjadi
saksi demi menjaga hubungan baik kedua negara.
4) Rumah Tinggal dan Gedung Kedutaan Bebas dari Penggeledahan
Seorang duta besar bertempat tinggal di gedung kedutaan tempat
melaksanakan tugasnya. Menurut perjanjian internasional rumah tinggal dan
gedung kedutaan, halaman, tempat terpancang bendera dan lambang negara
pengirim disebut ekstra teritorial. Artinya, meskipun tempat
tersebut berada di negara lain dianggap sebagai wilayah negara pengirimnya.
Siapa pun yang masuk wilayah tersebut harus izin pada perwakilan diplomatik.
5) Kekebalan Surat-Menyurat Diplomatik
Kekebalan ini diberikan untuk melindungi segala dokumen atau
arsip yang dimiliki dan untuk menjaga kerahasiaan surat-menyurat yang dikirim
ataupun yang diterima. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa bepergian, baik
melalui darat, laut, maupun udara.
Seorang diplomat selain mempunyai kekebalan juga mempunyai
keistimewaan diplomatik, seperti berikut ini.
1) Bebas dari
kewajiban membayar pajak, misalnya pajak kendaraan
bermotor, pajak
penghasilan, pajak orang asing, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.
2) Bebas dari
kewajiban pabean atau bea masuk, bea keluar, cukai terhadap
barang-barang yang
masuk atau yang keluar untuk kepentingan dinas pejabat dilpomatik.
Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri dapat berupa
kedutaan besar yang ditempatkan pada suatu negara dan perutusan tetap yang
ditempatkan pada suatu organisasi internasional.
1) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Kedutaan Besar Republik Indonesia dipimpin oleh seorang duta
besar luar biasa dan berkuasa penuh. Duta besar diangkat oleh presiden. Duta
besar Indonesia ditempatkan pada negara yang menjalin hubungan dengan
Indonesia. Kantor kedutaan pada umumnya terletak di ibu kota negara penerima.
2) Perutusan Tetap Republik Indonesia
Perutusan tetap Republik Indonesia ditempatkan pada suatu
organisasi internasional. Perutusan tetap Republik Indonesia kedudukannya sama
dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Contohnya Duta Besar Indonesia
untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain duta besar dan perutusan tetap
juga dikenal adanya kuasa usaha sementara yang merupakan Pejabat Dinas Luar
Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Mereka menjadi perwakilan
diplomatik untuk sementara
waktu karena mewakili duta besar yang tidak di wilayah kerjanya
atau sama sekali berhalangan melaksanakan tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya,
duta besar dibantu oleh beberapa pejabat yang disebut atase dan terdiri atas
berikut ini.
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan dijabat oleh seorang perwira Tentara Nasional
Indonesia dari Departemen Pertahanan dan Keamanan yang ditugaskan pada
Departemen Luar Negeri. Atase pertahanan ditempatkan di perwakilan diplomatik
dengan status diplomatik untuk melaksanakan tugas-tugas perwakilan dalam bidang
pertahanan dan keamanan.
2) Atase Teknik
Atase teknik adalah pegawai negeri Departemen Luar Negeri dan
Departemen Pertahanan dan Keamanan atau lembaga nondepartemen yang
diperbantukan pada Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan tugastugas
teknis sesuai dengan tugas departemen atau lembaga pemerintah
nondepartemen. Contohnya, atase perdagangan dan atase kebudayaan.
Tugas seorang diplomat, antara lain sebagai berikut:
1) wakil negara Indonesia di negara penerima atau organisasi
internasional dalam menjalin hubungan antardua
negara;
2) melindungi warga negara Indonesia di negara tempat ia
ditugaskan;
3) meningkatkan hubungan dengan negara lain;
4) melaksanakan pengamatan, penilaian, dan membuat laporan;
5) memberi bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara
Indonesia yang berada di negara tempat ia
ditugaskan;
6) menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler,
protokol, komunikasi, dan persandian;
7) melaksanakan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
b. Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler tugas pokoknya tidak jauh berbeda dengan
tugas pokok perwakilan diplomatik. Perwakilan konsuler merupakan wakil negara
pengirim yang melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan
kebutuhan negara pengirim. Misalnya, mengurus bidang ekonomi, perdagangan, ilmu
pengetahuan, kebudayan, dan sebagainya. Perwakilan
konsuler di negara lain, seperti berikut ini.
1) Konsulat jenderal yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal.
2) Konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul.
B. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan
Internasional
Negara Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas dan
aktif sehingga mempunyai peran penting dalam percaturan internasional.
Perkembangan dunia selalu berubah dengan cepat, permasalahan yang dihadapi juga
makin kompleks. Hubungan luar negeri pemerintah Indonesia tidak hanya dengan
pemerintah negara-negara lainnya, tetapi juga menyangkut berbagai organisasi
internasional, seperti berikut ini.
1. Konferensi Asia Afrika
Sebagai negara merdeka, bangsa Indonesia prihatin terhadap
negara-negara di Asia dan Afrika yang masih mengalami penjajahan. Untuk itu,
Perdana Menteri Indonesia Ali Sastroamijoyo pada kesempatan menghadiri
Konferensi Kolombo di Sri Lanka berpendapat pentingnya menggalang kerja sama di
antara negara-negara di Asia dan Afrika.
Gagasan Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo disambut baik oleh
Perdana Menteri Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), Perdana Menteri Sir John
Kotelawala (Sri Lanka), Perdana Menteri U Nu (Burma/Myanmar), dan Perdana
Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India) India yang menghadiri Konferensi
Kolombo. Gagasan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Konferensi Bogor pada
tanggal 28–29 Desember 1954. Konferensi Bogor dalam salah satu keputusannya
menyatakan akan diadakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tanggal 18–25
April 1955. Konferensi Asia Afrika mengundang 30 negara dari Asia dan Afrika,
tetapi 1 negara tidak hadir, yaitu Federasi Afrika Tengah (Rhodesia) yang masih
dijajah Inggris.
Keberhasilan Konferensi Asia Afrika membawa banyak manfaat, di
antaranya banyak negara di Asia dan Afrika yang dahulunya terjajah menjadi
negara yang merdeka. Tidak hanya itu, ketegangan dunia mulai mereda dan
perbedaan warna kulit mulai dihapuskan.
2. Gerakan Nonblok
Perang Dunia II selesai, di dunia ini muncul dua blok kekuatan
di dunia, yaitu blok Barat dan blok Timur. Negara-negara yang baru merdeka
tidak mau dipengaruhi oleh kedua blok tersebut. Untuk menghadapinya maka
negara-negara yang baru merdeka (negara berkembang) mendirikan organisasi
Gerakan Nonblok. Pemrakarsa terbentuknya Gerakan Nonblok adalah Presiden Josef
Broz Tito (Yugoslavia), Perdana Menteri Pandith Jawaharlal Nehru (India),
Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), Presiden Sukarno (Indonesia), dan Presiden
Kwanu NKrumah (Ghana). Tujuan dari Gerakan Nonblok ada yang merupakan tujuan ke
dalam organisasi dan adapula tujuan keluar dari organisasi. Tujuan ke dalam
Gerakan Nonblok adalah mengusahakan dan mengembangkan kehidupan masyarakat
angotanya dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial yang
tertinggal dari negara maju. Adapun tujuan ke luar Gerakan Nonblok
adalah meredakan ketegangan dunia akibat pertentangan dua negara Adidaya
sehingga tercipta perdamaian dunia. Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka
negara anggota Gerakan Nonblok mengadakan pertemuan tingkat kepala negara dan
pemerintahan (KTT). Dari terbentuknya sampai dengan sekarang Gerakan Nonblok
telah melakukan pertemuan kepala pemerintahan dan kepala negara sebanyak
14 kali. Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelenggara
Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Nonblok X pada tanggal 1–6 September 1992 di
Jakarta.
3. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pemerintah Indonesia pertama kali menjadi anggota PBB pada
tanggal 27 Maret 1950. Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 1965 pemerintah
Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan PBB. Hal itu berkaitan dengan
sikap PBB yang menerima Federasi Malaysia yang kala itu sedang bermusuhan
dengan Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Pada tanggal 28 September 1966 pemerintah Indonesia kembali
menjadi anggota PBB. Sebagai anggota PBB, Indonesia berusa menciptakandan
menjaga perdamaian dunia. salah satu caranya dengan aktif mengirimkan pasukan
perdamaian di bawah komando PBB. Pasukan penjaga perdamaian Indonesia disebut
pasukan Garuda. Pasukan pernah bertugas menjaga perdamaian ke Mesir, Kongo,
Vietnam, Bosnia, dan Libanon.
Peran Indonesia di dunia internasional tidak hanya dalam bidang
politik saja, tetapi juga dalam bidang lain, misalnya bidang ekonomi. Di bidang
ekonomi Indonesia aktif dalam Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan
(General Agreement on Tariffs and Trade/ GATT). Selain itu, Indonesia juga ikut
organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).
Pola Hubungan
Antarbangsa
Pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan kedalan 3
bagian, yaitu
a. Pola Penjajahan
b. Pola Hubungan Ketergantungan
c. Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kreteria,
antara lain: jumlah peserta; stukturnya; objeknya; cara berlakunya; dan
instrument pembentuk perjanjiannya.
Pola hubungan antarbangsa/negara dapat dibedakan menjadi 3 pola
yaitu:
1. Pola penjajahan antara bangsa satu dengan bangsa lainnya
2. Pola ketergantungan
3. Pola hubungan sederajat antarbangsa
1. Pola Penjajahan
Ganyang Imperialis (dok: berdikarionline.com)
Dalam pola hubungan ini, bangsa yang satu menghisap bangsa lain.
Kalau bangsa penjajah membangun prasarana di daerah jajahan, mewariskan
alat-alat modern serta administrasi modern kepada bangsa jajahan, itu semua
sesungguhnya lebih dimaksudkan untuk mendukung kepentlngan penjajah. Pola
hubungan kolonialistis ini timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme.
Sistem kapitalisme membutunkan bahan mentah bagi industri dalam negeri dan
pasaran hasil industri yang banyak. Oleh karena bahan mentah itu ada di luar
negeri, maka timbul kehendak dan praktik untuk menguasal wilayah`bangsa lain
guna menghisap kekayaan bangsa lain itu. Penguasaan wilayah dalam rangka
menghisap kekayaan bangsa lain adalah inti dari kolonialisme dalam sejarah
hubungan antarbangsa.
2. Pola Hubungan Ketergantungan
Pola hubungan ketergantungan terjadi antara negara-negara yang
belum berkembang (negara-negara Dunia Ketiga) dengan negara maju. Seusai Perang
Dunia II banyak negara jajahan memerdekakan diri. Demi menyejahterakan
rakyatnya, mereka melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan industri dan
bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun, karena tidak memlliki modal
dan teknologi untuk melakukan semua itu secara mandlri, kebanyakan negara baru
itu kemudian bergantung pada modal dan teknologi negara-negara maju.
3. Pola Hubungan Sederajat Antarbangsa
Dalam pola ini, hubungan antarbangsa dilakukan dalam rangka
kerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Pola hubungan semacam ini
sulit diwujudkan atau minimal harus dlperjungkan dengan susah payah, terutama
oleh negara-negara/bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber
dayanya, terutama sumber daya manusia.
Terkait dengan pola gubungan antarbangsa ini, Pancasila sebagai
landasan idiil hubungan luar negeri telah memberikan prinsip yang tegas dan
jelas dalam Sila ke 2 Pancasila. Pada intinya sila 2 Pancasila menggariskan
bahwa hubungan antar negara/bangsa harus bertitik tolak pada kodrat manusia
yang merdeka dan sama derajatnya.
Kebanyakan
BalasHapusAlhamdulillah
BalasHapusterimakasih
BalasHapus